99tekno.com – Apakah Bitcoin Dibolehkan Di Indonesia adalah konten yang akan kita bahas kali ini. Bitcoin maupun crypto lainnya saat ini sudah menjadi bahasan yang menarik di berbagai kalangan bahkan hampir di seluruh dunia. Dan di tiap-tiap negara mempunyai trik tersendiri untuk menghadapi aset digital yang satu ini. Contohnya negara El Salvador yang meresmikan alat pembayaran di negaranya dengan Bitcoin.
Namun di sejumlah negara lain, Bitcoin maupun criptocurrency lainnya hanya dilegalkan sebatas sebuah aset investasi saja dan bukan sebagai alat pembayaran yang resmi. Lalu, bagaimana nih bitcoin di negara Indonesia kita tercinta? Apakah Bitcoin legal di Indonesia?
Apakah Bitcoin Dibolehkan Di Indonesia?
Bitcoin dan kripto-kripto yang lain sudah dinyatakan legal di Indonesia sejak 2019 lalu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Walaupun legal, Bitcoin di Indonesia hanya dianggap sebagai sebuah komoditas yang bisa diperdagangkan, bukan untuk alat pembayaran.
Dan beberapa ada peraturan Bappebti yang sudah melegalkan perdagangan kripto di Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 terkait Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) pada Bursa Berjangka.
Tak hanya itu, Bappebti pun sudah mengeluarkan peraturan terkait aset kripto yang sudah diperjual belikan di Indonesia. Hal itu tertulis dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka No. 7 Tahun 2020 Terkait Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Bisa Diperjualbelikan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Dalam aturan itu terdapat 229 kripto dan salah satunya yaitu Bitcoin yang dibolehkan diperjualbelikan secara legal di Indonesia. Lalu untuk para calon investor pastikan selalu untuk mengecek legalitas kripto yang telah terdaftar di Bappebti.
Dan untuk Bitcoin dan kripto yang lain dilarang atau ilegal untuk dijadikan sebagai alat pembayaran menganut pada peraturan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 terkait Mata Uang, yang di dalam bulir pasalnya mengatakan bahwa mata uang yang diterbitkan oleh Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI) disebut Rupiah.
Apakah bitcoin dibolehkan dalam islam?
Mata uang cryptocurrency saat ini sudah banyak dibahas oleh para ulama di seluruh dunia, ada beberapa ulama yang menghalalkan dan ada pula yang mengharamkan mata uang tersebut. Dan diantara yang mengharamkannya yaitu Grand Mufti Mesir Shaykh Shawki Allam, lalu ada pula pemerintah Turki, dan Shaykh Haitam dari Inggris. Kemudian yang memperbolehkan atau menghalalkannya yaitu Pusat Fatwa Darul Uloom Zakariyya di Afrika Selatan.
Lalu bagaimanakah hukum bitcoin didalam islam khususnya di Indonesia? Berikut ini adalah keterangan lengkap hasil pembahasan MUI terkait hukum cryptocurrency yaitu :
- Pemakaian cryptocurrency sebagai mata uang yaitu hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dan dharar serta bertentangan dengan peraturan UU 7/2011 lalu tidak sesuai dengan Peraturan BI 17/2015.
- Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah untuk diperdagangkan sebab mengandung unsur gharar, dan dharar, serta qimar lalu tidak lulus syarat sil’ah (aset komoditi) secara syar’i.
- Cryptocurrency yang dipakai untuk komoditi atau aset yang lulus syarat sebagai sil’ah dan mempunyai underlying (aset yang mendasarinya) dan mempunyai manfaat yang jelas maka hukumnya sah untuk diperdagangkan.
Baiklah untuk konten versi videonya akan kami sediakan di bawah ini :
Baiklah cukup sekian artikel mengenai Apakah Bitcoin Dibolehkan Di Indonesia semoga artikel ini bermanfaat untuk pembaca semuanya.